DASAR – DASAR INSTALASI LISTRIK
Standarisasi dan Persyaratan
Tujuan standarisasi ialah mencapai
keseragaman antara lain mengenai
1. Ukuran , bentuk dan mutu barang.
2. Cara menggambar dan cara kerja
Dengan makin rumitnya konstruksi dan makin
meningkatnya jumlah dan jenis barang yang dihasilkan, standarisasi menjadi
suatu keharusan.
– Standarisasi juga mengurangi pekerjaan
tangan maupun pekerjaan otak. Dengan tercapainya standarisasi, mesin-mesin dn
alat-alat dapat dipergunakan secara lebih baik dan lebih efisien, sehingga
dapat menurunkan harga pokok dan meningkatkan mutu.
– Standarisasi membatasi jumlah jenis bahan
dan barang, sehingga mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan.
Peraturan umum untuk instalasi cahaya dan
tenaga.
1. Semua alat hubung dan perlangkapan
pembagi pesawat listrik, motor listrik, hantaran dari alat-alat harus memenuhi
peraturan dan pemeriksaan yang berlaku untuk itu.
2. Hal tersebut di atas tidak berlaku untuk
tegangan yang lebih dari pada yang ditetapkan.
3. Tegangan untuk instalasi penerangan arus
bolak-balik tidak boleh lebih tinggi dari 300 volt terhadap tanah.
4. Instalasi harus terdiri dari paling
sedikit dua golongan. Terkecuali jika instalasi tersebut tidak lebih dari 6
titik hubung. Tiap golongan tidak lebih dari 12 titik hubung, untuk pemasangan
yang baru tidak lebih dari 10 titik. Ketentuan di atas tidak berlaku untuk
penerangan reklame, pesta dan yang bersifat istimewa seperti pada toko.
5. Setiap golongan penerangan, pembagian
arusnya harus sama rata pada bagian fasenya.
Instalasi Rumah Tinggal
Untuk pemasangan suatu instalasi listrik
lebih dahulu harus dibuat gambar-gambar rencananya berdasarkan denah bangunan,
dimana instalasinya akan dipasang jika spesifikasinya dan syarat-syarat
pekerjaan yang diterima dari pihak bangunan / pemesan. Harus diperhatikan
spesifikasi dan syarat pekerjaan ini menguraikan syarat yang harus dipenuhi
pihak pemborong, antara lain mengenai pelaksanaannya material yang digunakan,
waktu penyerahannya dan sebagainya.
Gambar-gambarnya harus jelas, mudah dibaca
dan dimengerti. Gambar denah bangunannya biasanya disederhanakan.
Dinding-dindingnya digambar dengan garis tunggal agar tipis, saluran-saluran
listriknya karena lebih penting maka digambar lebih tebal. Supaya gambarnya
rapi harus dipilih tebal garis yang tepat.
Menurut ayat 401B3, gambar-gambar yang
diperlukan yaitu :
Gambar situasi, untuk menyatakan letak
bangunan dimana instalasinya akan dipasang, serta rencana penyambungan dengan
jaringan PLN.
A) Gambar Instalasinya meliputi :
– Rencana penempatan semua peralatan listrik
yang akan dipasang dan sarana peralatan, misalnya titik lampu, sakelar,
kontak-kontak, perlengkapan hubung bagi.
– Rencana penyambungan peralatan listrik
dengan alat pelayanannya misalnya antara lampu dengan sakelarnya, motor dan
pengasutnya dan sebagainya.
– Hubungan antara peralatan listrik dan
sarana pelayanannya dengan perlengkapan hubung bagi yang bersangkutan.
– Data teknis penting dari setiap peralatan
listrik yang akan dipasang.
B) Diagram instalasi garis tunggal meliputi :
– Diagram perlengkapan hubung bagi dengan keterangan
mengenai ukuran/daya nominal setiap komponen.
– Keterangan mengenai beban yang terpasang dan
pembaginya.
– Ukuran dan jenis hantaran yang akan digunakan.
– System pentanahannya.
diagram garis tunggal
C) Gambar perincian atau keterangan yang diperlukan
misalnya :
– Perkiraan ukuran fisik perlengkapan hubung bagi.
– Cara pemasangan alat-alat listriknya
– Cara pemasangan kabelnya.
– Cara kerja instalasi kontrolnya kalau ada.
diagram pengawatan
Pengawasan dan tanggung jawab.
Pengawasan pemasangan instalasi listrik dan tanggung
jawab pelaksana dan pelaksanaan pekerjaan diatur dalam pasal 910 antara lain
ditentukan sebagai berikut.
1. Setiap pemasangan listrik harus mendapat ijin
dari instansi yang berwenang, umumnya dari cabang PLN setempat.
2. Penaggung jawab pekerjaan instalasi harus seorang yang ahli berilmu pengetahuan dalam pekerjaan instalasi listrik danmemiliki ijin dari instansi yang berwenang.
3. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus diawasi oleh seorang pengawas yang ahli dan berpengetahuan tentang listrik, menguasai pengaturan perlistrikan, berpengalaman dlaam pemasangan instalasi listrik dan bertanggung jawab atas keselamatan para pekerjanya.
4. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh orang-orang yang berpengalaman tentang listrik.
5. Pemasangan instalasi listrik yang selesai dikerjakan harus dilaporkan secara tertulis kepada bagan pemeriksa (umumnya PLN setempat) untuk diperiksa dan diuji.
6. Setelah dinyatakan baik secara tertulis oleh bagan pemeriksa dan sebelum diserahkan kepada pemilik, instalasinya harus dicoba dengan tegangan dan arus kerja penuh selama waktu yang cukup lama, semua peralatan yang dipasang harus dicoba.
7. Perencana suatu instalasi listrik bertanggung jawab atas rencana yang telah dibuatnya.
8. Pelaksana pekerjaan instalasi listrik bertanggung jawab atas pekerjaannya selama batas waktu tertentu. Jika terjadi suatu kecelakaan karena kesalahan pemasangan ia bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
2. Penaggung jawab pekerjaan instalasi harus seorang yang ahli berilmu pengetahuan dalam pekerjaan instalasi listrik danmemiliki ijin dari instansi yang berwenang.
3. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus diawasi oleh seorang pengawas yang ahli dan berpengetahuan tentang listrik, menguasai pengaturan perlistrikan, berpengalaman dlaam pemasangan instalasi listrik dan bertanggung jawab atas keselamatan para pekerjanya.
4. Pekerjaan pemasangan instalasi listrik harus dilaksanakan oleh orang-orang yang berpengalaman tentang listrik.
5. Pemasangan instalasi listrik yang selesai dikerjakan harus dilaporkan secara tertulis kepada bagan pemeriksa (umumnya PLN setempat) untuk diperiksa dan diuji.
6. Setelah dinyatakan baik secara tertulis oleh bagan pemeriksa dan sebelum diserahkan kepada pemilik, instalasinya harus dicoba dengan tegangan dan arus kerja penuh selama waktu yang cukup lama, semua peralatan yang dipasang harus dicoba.
7. Perencana suatu instalasi listrik bertanggung jawab atas rencana yang telah dibuatnya.
8. Pelaksana pekerjaan instalasi listrik bertanggung jawab atas pekerjaannya selama batas waktu tertentu. Jika terjadi suatu kecelakaan karena kesalahan pemasangan ia bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Pemeriksaan
dan pengujian instalasi listrik meliputi :
1. Tanda-tanda.
2. Peralatan listrik yang dipasang.
3. Cara pemasangannya.
4. Polaritasnya.
5. Pentanahannya.
6. Tahanan isolasi.
7. Continuenitas rangkaian.
2. Peralatan listrik yang dipasang.
3. Cara pemasangannya.
4. Polaritasnya.
5. Pentanahannya.
6. Tahanan isolasi.
7. Continuenitas rangkaian.
Alat-alat dan bahan yang umum dalam pembuatan
instalasi listrik rumah tinggal.
– Penghantar / kabel.
– Pipa PVC
untuk pengkabelan yang di tanam di dalam tembok dengan ukuran standart.
– Kotak cabang(T-Dos / Cross-Dos).
– L-bow untuk tikungan pada pipa.
– Rol isolator bila digunakan.
– Klem pipa.
– Sekrup ukuran yang sama dengan
klem pipa.
– Saklar (sakelar tunggal, sakelar
ganda, sakelar seri, sakelar tukar/sakelar hotel dsb) apa yang diperlukan.
– Stop kontak.
– Lampu (tergantung lampu apa yang
perlu digunakan).
– Kotak Hubung Bagi (digunakan jika
instalasi lebih dari 12 titik).
– Sekring / MCB.
– Obeng + dan obeng -.
– Tang kombinasi, tang potong, tang
cucut dsb.
– Palu.
– Jangan lupa! Yang terpenting dalam pekerjaan
instalatir adalah TESTPEN.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar